PSBB Makassar
PSBB Segera Diterapkan di Makassar, Ini Pesan Dosen FKM UMI
Kota Makassar telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan dengan jumlah kasus lebih 170 orang positif corona per hari ini.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) bakal segera diterapkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui dan membalas surat persetujuan PSBB di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
Dalam surat balasan, Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ini karena Kota Makassar telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan dengan jumlah kasus lebih 170 orang positif terjangkit virus corona per hari ini.
Terkait persetujuan PSBB untuk diterapkan di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
• Update Corona Kamis 16 April, Ini 10 Daerah di Sulsel yang Warganya Nihil Positif Corona
Salah satunya disampaikan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Andi Surahman Batara SKM Mkes.
Menurutnya, setelah disetujui PSBB di Kota Makassar, maka yang ditunggu segera adalah langkah implementasinya.
“Implementasinya harus jelas dan terukur,” kata doktor alumni Pascasaraja Universitas Hasanuddin ini via whatsApp ke tribun-timur.com, Kamis (16/4/2020) malam.
Surahman meminta Pemerintah Kota Makassar segera segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) PSBB di Kota Makassar lalu disosialisasikan ke masyarakat.
SOP itu harus memperjelas bagaimana implementasinya di pemukiman warga dan di tempat-tempat umum.
Misalnya di bandara-bandara di Sulsel. Apakah penerbangan ditutup?
“Kalau tetap dibuka bagaimana tindakan pemerintah terhadap para penumpang yang baru tiba,” katanya.
Begitu juga di pelabuhan. Bagaimana akses darat masuk dan keluar ke Makassar? Ini semua harus jelas.
Tapi Sekretaris KNPI Sulsel ini mengingatkan, selama PSBB, pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warga Kota Makassar.
Termasuk tagihan kredit harus ditunda sementara waktu.
“Harus detail ini. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai PSBB di atas kertas saja. Tidak ada implementasinya,” pesan mantan Ketua Badko HMI Sulselbar ini. (*)