Aturan IMEI
Mulai 18 April Aturan IMEI Berlaku, Ini Data yang Diambil dari Ponsel Jumlahnya Capai 1 Miliar
Aturan IMEI berlaku mulai Sabtu 18 April 2020, ada data yang akan diambil yang jumlah
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai 18 April 2020 atau Sabtu lusa aturan pemblokiran ponsel ilegal ( black market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku
Namun yang masih menjadi kekhawatiran dari aturan ini adalah keamanan data pribadi pengguna ponsel.
Alasannya mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna.
• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
Ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) milik ponsel pengguna.
Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar.
Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel.
Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor.
Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nur Akbar Said menjamin keamanannya.
"Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020).
CEIR sediri akan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Kominfo memprioritaskan perlindungan data pribadi konsumen dalam penerapan aturan IMEI.
Apalagi, jika ponsel ilegal memiliki potensi disusupi malware dan sejenisnya yang bisa membahayakan data pribadi pengguna.
Akbar tidak menampik kekhawatiran itu.
Malware yang ada di perangkat backbone memiliki potensi untuk dipantulkan (mirroring) ke database negara lain.
Oleh karenanya, Kominfo mempersiapkan penggunaan perangkat yang dinilai lebih mumpuni untuk mencegah kejadian seperti itu.
"Penerapan regulasi ini kami dorong untuk menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis dan memenuhi standar teknis," jelas Akbar.
Ia juga memastikan, proses pengiriman data EIR ke CEIR oleh lima operator seluler tetap terjaga kerahasiaannya demi melindungi data pribadi pengguna. (*)
• Ketahuan Identitas Asli Pria yang Ngaku dari Mabes, yang Awalnya Sok Mau Tendang Ketua Kompleks
• Kabar Terbaru soal Kapan THR ASN, TNI & Polri Cair? Kemenkeu: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
• Update Daftar Harga Hp Oppo April 2020, Oppo Reno3, Oppo A5, Oppo A31, OPPO A5s & A1k, Spesifikasi
Ponsel BM sebelum 18 April
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail sebelumnya pada Februari lalu memastikan, Ponsel yang telah aktif sebelum 18 April 2020 meski tidak terdaftar di Kemenperin tetap tidak terblokir sehingga masyarakat tidak perlu resah.
Ponsel tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," kata Ismail.
Wajib daftar IMEI
Sedangkan, masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri (wisatawan) atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, diwajibkan mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.
Pendaftaran dilakukan melalui online pada aplikasi yang telah disiapkan.
Namun saat ini, aplikasi tersebut belum diaktifkan.
Aplikasi bakal resmi aktif seiring dimulainya pemblokiran.
"Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April," kata Ismail.
Cek IMEI sebelum beli Ponsel
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal.
Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecek IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei. kemenperin.go.id.
"Saya ulangi, lakukan pengecekan IMEI di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 April," katanya menyebut.
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan.
Jika tidak, Ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia setelah 18 April 2020.
Cara Mudah Cek IMEI
Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Ponsel dari luar negeri
Tak hanya menyasar Ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk Ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.
"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo telah bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa Ponsel dari luar negeri.
"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa Ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.
Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI, namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.
Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7 juta (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Kata Heru, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.
"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara, terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.
Maksimal 2 perangkat
Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat.
Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.
"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagi pula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," katanya pungkas.
Jadi, pastikan Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Data yang Diambil dari Ponsel saat Aturan IMEI Dimulai 18 April"