Jelang Ramadhan, Ini 6 Arahan MUI untuk Puasa Saat Pendemi Corona, Termasuk Soal Mudik
Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan enam arahan terkait ibadah Ramadan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).
Berikut enam arahan MUI tersebut :
• Aktivitas Istri Bhabinkamtibmas Sambung Jawa di Tengah Pandemi Corona, Tetap Siapkan Menu Bergizi
• Ini Jenis Bantuan Diterima Pemkab Pangkep dari Pemprov Sulsel
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah).
Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran COVID-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti sholat Jumat, jamaah sholat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.
Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan.
• Aktivitas Istri Bhabinkamtibmas Sambung Jawa di Tengah Pandemi Corona, Tetap Siapkan Menu Bergizi
• Ini Jenis Bantuan Diterima Pemkab Pangkep dari Pemprov Sulsel
Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah.
Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
4. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran COVID-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta'awun).
• Aktivitas Istri Bhabinkamtibmas Sambung Jawa di Tengah Pandemi Corona, Tetap Siapkan Menu Bergizi
• Ini Jenis Bantuan Diterima Pemkab Pangkep dari Pemprov Sulsel
5. Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain.
Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran COVID-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran COVID-19 ke daerah tujuan mudik.
Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.
6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.
Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiositas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pandemi Covid-19.
MUI Sulsel Harap Pemerintah Tegas Soal Pembatasan Aktifitas Keagamaan
Sekertaris MUI Sulsel, Prof Ghalib menyebutkan pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten kota untuk mengawal ketat kebijakan terkait pembatasan keagamaan.
Menurut dia, jika hal ini hanya sebatas himbauan tanpa dilakukan pengawalan, tentu sifatnya hanyalah sia-sia.
"Diketahui bahwa MUI Sulsel sudah mengeluarkan himbauan sebagai bagian dari tanggungjawab untuk memelihara jiwa umat.
Himbauan MUI Sulsel sesuai dengan Edaran Gubernur Sulsel mengenai pembatasan aktivitas keagamaan," katanya.
• Aktivitas Istri Bhabinkamtibmas Sambung Jawa di Tengah Pandemi Corona, Tetap Siapkan Menu Bergizi
• Ini Jenis Bantuan Diterima Pemkab Pangkep dari Pemprov Sulsel
Bagi dia, jika ada masjid yang melaksanakan dan ada yang tidak, hal ini tentu menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, dan membuat ummat sebagian akan bimbang dengan kebijakan ini.
Dengan kondisi ini, MUI menganggap bahwa pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat.
"Jadi ini masalahnya ada pada pengurus mesjid jika masih tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah mislnya. Untuk hal ini, kewenangan ada pada pemerintah untuk melakukan pengawasan," ujar Prof Ghalib.
Ia menjelaskan saat ini diperlukan ketegasan pemerintah di tingkat kelurahan, RT/RW dan aparat keamanan mengawal edaran Gubernur Sulsel dan himbauan MUI Sulsel demi menyelamatkan umat dari penularan covid-19.
Oleh karenanya, diperlukan kerjasama dengan unsur pemerintah, pihak Kementerian Agama dan tokoh masyarakat serta pengurus mesjid, agar mesjid tdk menjadi tempat penularan civid-19.
Ia menegaskan, bahwa bukan mesjid dan shalat Jumatnya yang masalah atau dilarang, tetapi berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar bisa menjadi penyebab penularan covid-19, apalagi Makassar sudah zona merah.
"Kami berharap, dlam kondisi seperti sekarang ini, sinergitas seluruh elemen umat diharapkan terpelihara dengan baik. Ada usaha serius dalam penanganan dan pencegahan covid 19,mengikuti ulama dan umara serta memperbanyak doa kepada Allah SWT," katanya.
*Reaksi Pemkot Makassar
Terkait dengan sejumlah masjid di Makassar yang tetap ngotot melaksanakan shalat Jumat beribadah itu diluar kendali Bagian Kesra Pemkot Makassar, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina langsung masjid yang ada di Kota Makassar.
Kabag Kesra Makassar, Aswis Badwi mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke sejumlah pengurus masjid di Makassar untuk patuh terhadap himbauan pemerintah, namun tetap saja ada beberapa oknum yang tetap melaksanakannya.
"Saya heran juga, masih ada pihak yang seperti ini. Kami juga sangat rindu dengan Jumat tapi dengan kondisi sekarang, sebaiknya kita di rumah saja dan ikut anjuran pemerintah,dan MUI," katanya.
Ia juga mendapat beberapa laporan bahwa sejumlah masjid ramai-ramai mengadakan Jumat berjamaah. Atas pelaksanaan ini, dirinya hanya bisa mengkoordinasikan dengan camat agar memberikan pemahaman ke RT RW agar memperketat pengawasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Terbitkan Arahan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Virus Corona