Tribun Makassar
Baru Dibebaskan, Napi Asal Sengkang Ini Kembali Kedapatan Hendak Mencuri di Rumah Warga
Padahal, ia baru saja dibebaskan melalui program asimilasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Seorang narapidana asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang.
Padahal, ia baru saja dibebaskan melalui program asimilasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Ada 1 orang warga binaan dari Rutan Sengkang ditahan karena kembali berbuat ulah," kata Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sulsel, Taufiqurrahman, Kamis (16/4/2020).
Menurut Taufiqurrahman, napi asal Wajo itu kembali ditahan karena kedapatan hendak mencuri di rumah warga setempat pada 8 April 2020 lalu.
Sekitar pukul 8 pagi napi tersebut memasuki rumah warga, dan diduga mencoba melakukan upaya pencurian tapi aksinya ketahuan oleh warga setempat.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi," sebutnya.
Sebelumnya kayat Taufiqurrahman, napi ini dikeluarkan pada 2 April lalu setelah mendapat program asimilasi dari Rutan Sengkang.
Ia merupakan narapidana dalam kasus pelanggaran pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencuriani dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan.
Sekedar diketahui, di Sulawesi Selatan 467 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibebaskan.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah covid 19 atau virus corona.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)