Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

OJK: 262.966 Debitur Telah Direstrukturisasi Selama Masa Pandemi Covid-19

OJK merilis sementara jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/1/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sementara jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.

Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020.

Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank.

Seperti; asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," katanya.

Ia mengatakan, termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib  mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi
dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi
investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal
karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat  Tugas untuk tenaga pendukung. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved