DJP Online
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing di Bawah Rp 60 Juta Pakai HP
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.
Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).
Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.
8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.
9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.
10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.
11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.
12. Langkah Terakhir
Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online. (*)
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)