Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN

Kabar Gembira untuk ASN Pemprov Sulsel, BKAD Sudah Siapkan Rp 229,5 Miliar Buat THR

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura mengatakan, bila dikalkulasi total ASN yang mendapatkan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kabar Gembira untuk ASN Pemprov Sulsel, BKAD Sudah Siapkan Rp 229,5 Miliar Buat THR
fadly/tribun-timur.com
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) telah menyiapkan anggaran Rp 229,5 Miliar untuk pembayaran gaji 13 dan gaji 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura mengatakan, bila dikalkulasi total ASN yang mendapatkan gaji 13 dan gaji 14 tahun ini sekitar 24.134 orang.

"Itu khusus eselon III dan IV saja. Terkait teknis penyerahannya belum ada. Begitu juga terkait kebijakan untuk tidak memberikan kepada pejabat negara, DPRD dan pejabat eselon I dan II," kata Sakura via pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020).

Sakura menyebutkan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 dan gaji 14 sekitar Rp 229,8 miliar. Dengan rincian, sekitar Rp 115 miliar untuk gaji 13 dan gaji 14 kisaran Rp 114,8 miliar.

Kapan jadwal pencairan? "Jadwal pencairan resminya belum ada. Masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kemenkeu," ujarnya.

Namun, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, khusus gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan pada hari ke-10 pada bulan Ramadan.

Sedangkan untuk gaji 13, kata Sakura, merupakan gaji tambahan yang biasanya dipakai ASN untuk membayar biaya sekolah anaknya. Sehingga pencairannya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Sementara gaji 13 menyesuaikan pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) anak sekolah. Juknis pencairannya juga meninggu Kemenkeu," ujarnya.

Seperti diketahui, sumber anggaran gaji 13 dan gaji 14 dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tak ayal, pencairannya menunggu kebijakan pusat.

"Jadi, resmi pembayarannya kapan belum ada. Yang pasti setiap pembayaran ada PP (peraturan pemerintah) yang diterbitkan pusat. Nah itu yang kita tunggu," ujar Sakura.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved