Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Taufan Garuda

6 Fakta Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan: Digaji Rp 51 Juta, Alumni Harvard, Terancam 20 Tahun Bui

Andi Taufan Garuda Putra pun sudah mendapat teguran keras dari Istana Kepresidenan terkait aksinya tersebut.

Editor: Hasrul
istimewa
Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan 

Sejak 2016, Amarta berubah dari lembaga keuangan mikro menjadi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi peer to peer lending.

Besaran pinjaman yang diberikan Amartha kini antara Rp 3 juta sampai Rp 15 juta.

Kemudian tenor yang diberikan adalah 6 bulan dan maksimal satu tahun.

3. Banyak raih penghargaan

Beberapa penghargaan juga diterima pria kelahiran Jakarta 33 tahun lalu ini.

Sederet penghargaan yang diterimannya antara lain Entrepreneur of the Year Finalist EY, Satu Indonesia Award Astra, Laureate Global Fellow International Youth Foundation, dan Ganesha Innovation Champion Awards Alumni ITB.

4. Diangkat jadi stafsus Presiden

Lantaran karirnya yang mentereng dalam pendirian startup pinjol, dia diangkat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.

Selain Taufan, ada enam orang milenial lainnya yang diangkat sebagai Staf Khusus milenial yang ditugaskan untuk membantu kerja presiden.

Sebagai informasi, keenam Staf Khusus Jokowi tersebut adalah Founder dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Creativepreneur Putri Tanjung (23).

Kemudian Pendiri Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Yayasan Kitong Bisa dan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (32), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33).

5. Digaji Rp 51 Juta

Sebagai pembantu Presiden, para staf khusus ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya.

Ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.

Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved