Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

KPU Ajukan Tiga Opsi Jadwal Baru Pilkada hingga Mekanisme Pemilihan via Pos

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.

Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.

"Nah KPU sudah memberikan opsi a, b dan c. Atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," kata Arief dilansir Kompas.com.

Namun sayang opsi a, b dan c tidak dijabarkannya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya menilai, opsi apapun yang ditetapkan KPU RI sudah melalui kajian mendalam.

"Kami menunggu dan siap menjalankan kebijakan yang diputuskan dan dibuat KPU RI," ujar Asram via pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020).

Hingga saat ini penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 belum dapat diputuskan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga KPU Kabupaten/Kota tetap bekerja sebagaimana mestinya.

"KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kaupaten/Kota, tetap koordinasinya lewat vidcon. Namun belum secara khusus dibahas soal opsi penundaan," katanya.

"Yang dibahas saat vidcon seperti agenda rutin KPU yang berjalan, terakhir soal Data Pemilih Berkelanjutan dan penundaan tahapan yang siap berjalan," lanjutnya.

Kaji Pemilihan via Pos

Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan, jika diperlukan KPU akan menyiapkan mekanisme pemilihan melalui pos.

"Dalam kajian kita apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional (pilkada) misalnya memilih boleh menggunakan pos, ini akan kita pertimbangkan," tuturnya.

Hanya saja, kata Arief, penundaan pilkada ini juga bergantung pada kondisi serta data di lapangan terkait wabah virus corona.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved