Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Bubarkan Judi Sabung Ayam, Polres Mamasa Hanya Amankan 14 Sepeda Motor

Aktivitas judi sabung ayam itu dibubarkan menyusul aduan Kepala Desa Tawalian Timur, kepada Satreskrim Polres Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
semuel / tribun timur
Sepeda motor milik terduga pelaku judi sabung ayam diamankan di Mapolres Mamasa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kepolisian Resort (Polres) Mamasa, Sulawesi Barat, sempat membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian.

Pembubaran itu dilakukan Satreskrim Polres Mamasa bersama Polsek Mamasa.

Aktivitas judi sabung ayam itu dibubarkan menyusul aduan Kepala Desa Tawalian Timur, kepada Satreskrim Polres Mamasa.

Namun pada saat dibubarkan, pihak petugas tidak berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan sabung ayam.

Namun dari operasi yang dilakukan, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor.

Untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor itu, pihak petugas masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik motor yang kita amankan," ujar KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika kepada wartawan, Selasa (14/4/2020) sore tadi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemilik motor yang diamankan.

"Kita masih menunggu pemiliknya untuk memberikan keterangan," ujar Drones melanjutkan.

Kepada pelaku kata Drones, akan diproses jika terbukti melakukan aktivitas perjudian.

"Kita akan proses jika memenuhi unsur pidana di dalamnya," pungkasnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved