Tribun Mamasa
Bubarkan Judi Sabung Ayam, Polres Mamasa Hanya Amankan 14 Sepeda Motor
Aktivitas judi sabung ayam itu dibubarkan menyusul aduan Kepala Desa Tawalian Timur, kepada Satreskrim Polres Mamasa.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kepolisian Resort (Polres) Mamasa, Sulawesi Barat, sempat membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian.
Pembubaran itu dilakukan Satreskrim Polres Mamasa bersama Polsek Mamasa.
Aktivitas judi sabung ayam itu dibubarkan menyusul aduan Kepala Desa Tawalian Timur, kepada Satreskrim Polres Mamasa.
Namun pada saat dibubarkan, pihak petugas tidak berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan sabung ayam.
Namun dari operasi yang dilakukan, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor.
Untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor itu, pihak petugas masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik motor yang kita amankan," ujar KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika kepada wartawan, Selasa (14/4/2020) sore tadi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemilik motor yang diamankan.
"Kita masih menunggu pemiliknya untuk memberikan keterangan," ujar Drones melanjutkan.
Kepada pelaku kata Drones, akan diproses jika terbukti melakukan aktivitas perjudian.
"Kita akan proses jika memenuhi unsur pidana di dalamnya," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)