Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Lawan Corona

Rencana PSBK di Makassar, Lurah Gunung Sari Harap Bantuan Makanan

Hanya saja, untuk menerapkan PSBK, para pihak menunggu izin Gubernur dan SK Wali Kota Makassar

sayyid/tribun
Lurah Gunung Sari Andi Erwin 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini masih melakukan kajian untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) terkait pandemi Covid 19 atau Virus Corona di Makassar.

Dari hasil rapat Tim Gugus Covid 19 pekan kemarin, tercatat ada empat kecamatan dipersiapkan akan menerapkan PSBK di Makassar, diantaranya Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang.

Hanya saja, untuk menerapkan PSBK, para pihak menunggu izin Gubernur dan SK Wali Kota Makassar, sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan sosial ini.

Lurah Gunung Sari Andi Erwin mengatakan pihaknya masih menunggu Juknis dan SK dari pemerintah kota.

" Terkait PSBK kita masih menunggu Juknis dan SK dari pemerintah kota," ujarnya kepada tribun-timur.com Senin (13/4/20) sore.

Jauh sebelum adanya PSBK, kata Erwin, telah memberlakukan pembatasan sosial khususnya di perumahan yang berada di wilayahnya.

" Kita sudah menerapkan pembatasan di perumahan dengan cara memberlakukan buka tutup bagi perumahan yang memilik portal atau pintu pagar," ucapnya.

Menurutnya, wilayah yang akan dilakukan PSBK harus punya persiapan terutama dari segi makanan.

" Mudah mudahan pemerintah dapat memberikan bantuan makanan bagi wilayah yang dikenakan PSBK," pungkasnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan seperti penyemprotan disenfektan.

Selain itu luara Gunung Sari telah melakukan imbauan agar tidak berkumpul.

" Kami juga telah mengumbau agar warga tidak berkumpul dan jaga jarak terutama di warkop dan temoat lainya yang biasa ditempati berkumpul," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved