Penerapan PSBK
Penerapan PSBK di Makassar Tunggu SK Wali Kota
Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengatakan untuk menerapkan PSBK, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini masih melakukan kajian untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) terkait pandemi Covid 19 atau Virus Corona di Makassar.
Dari hasil rapat Tim Gugus Covid 19 pekan kemarin, tercatat ada empat kecamatan dipersiapkan akan menerapkan PSBK di Makassar, diantaranya Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang.
Hanya saja, untuk menerapkan PSBK, para pihak menunggu izin Gubernur dan SK Wali Kota Makassar, sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan sosial ini.
Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengatakan untuk menerapkan PSBK, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar.
Menurut dia, meski sebelumnya telah di lakukan rapat koordinasi bersama Pj Walikota Iqbal Samad Suhaeb, beserta Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengenai penerapan PSBK, pihaknya mengaku tidak serta merta menerapkan kebijakan ini.
"Ini harus ada SK, agar jelas payung hukumnya. Tentu didalam Sk itu tercatat panduan penerapan PSBK," ujar Hasan Minggu (12/4/2020).
Sementara disaat rapat koordinasi mengenai penerapan PSBK, para camat yang wilayahnya akan diterapkan PSBK diminta melakukan :
1. Mendirikan posko terpadu,
2. Membatasi aktivitas warga baik yang ada didalam maupun yang akan masuk ke wilayah itu.
3. Setiap warga yang akan masuk ke wilayah PSBK di dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan.
4 . Telah ditentukan pembatasan operasional tempat usaha, pembatasan kegiatan aktifitas ibadah.
5. Warga diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing.
6. Setiap warga yang kluar rumah wajib mengenakan masker.
7. Kendaraan yang akan memasuki wil PSBK dikecualikan untuk distribusi logistik atau petugas yang telah ditentukan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Camat Ujung Pandang, Zulkifli Nanda. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerapkan PSBK.
Menurut dia, sebelum melakukan PSBK diwilayahnya dibutuhkan payung hukum, berupa SK Walikota.
"Masih tunggu SK Walikota dik" katanya dikonfirmasi via telpon.
Ia mengungkapkan, terkait dengan penerapan PSBK ditahap awal, pihak kecamatan tidak melakukan PSBK secara keseluruhan.
Adapun wilayah yang akan menerapkan PSBK ini hanya kelurahan yang di anggap darurat (zona merah).
Di Kecamatan Ujung Pandang sendiri, pihaknya hanya akan menerapkan di Kelurahan Pisang Selatan, dan Kelurahan Lajangiru.
Selain itu, juga akan diterapkan di Kecamatan Makasar untuk Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Rappocini untuk Kelurahan Buakana dan Kelurahan Banta-bantaeng, dan Kecamatan Tamalate di Kelurahan Tanjung Mardeka.