Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Pra Kerja

BOCORAN Tes Kartu Pra Kerja, Ada 19 Soal Untuk Minat dan Bakat: Login di www.prakerja.go.id

Untuk diketahui, program Kartu Pra Kerja adalah bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Editor: Hasrul
Int
Kartu Pra Kerja 

Langkah terakhir adalah mengikuti seleksi Gelombang.

Pilihlah Gelombang yang Anda inginkan sesuai domisili.

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah lolos/bisa ikut Gelombang yang dipilih.

Cara mengeceknya di Dashboard akun Anda.

Berikut fakta-fakta tentang pendaftaran kartu Pra Kerja dilansir dari Kompas dalam artikel 'Tak Digunakan 30 Hari, Bantuan Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Hangus'

1. Bantuan Rp 3,5 juta bisa hangus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.

Namun demikian, dia mengatakan, insentif tersebut bisa hangus.

Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan.

"Bantuan pelatihan bisa hangus bila dalam 30 hari setelah ditetapkan, penerima belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama," ujar Airlangga dalam video conference peluncuran Kartu Prakerja, Sabtu (11/4/2020).

2. Tak bisa lanjut kalau sudah hangus

Menurut Airlangga, jika insentif kartu pra kerja sudah hangus maka tak bisa dilanjutkan lagi.

"Artinya setelah dapat notifikasi, penerima dalam 30 hari belum melakukan pelatihan, kartu hangus tidak bisa dilanjutkan lagi," jelas dia.

Sebagai rincian manfaat tersebut terdiri atas biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif setelah menuntaskan pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan Rp 600.000 setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 150.000 (masing-masing Rp 50.000 untuk tiga kali survei).

Insentif akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank peserta yang telah didaftarkan di akun www.prakerja.go.id.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved