Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Regulasi IMEI

Seminggu Lagi Mulai 18 April 2020, Cek IMEI HP di imei.kemenperin.go.id, Caranya Agar Tak Diblokir?

Ingat seminggu lagi mulai 18 April 2020 semua merk ponsel mau Oppo atau Samsung akan Diblokir jika ilegal, ikuti cara ini agat tak Diblokir

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
Cara Cek IMEI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seminggu lagi atau mulai 18 April 2020 handphone atau ponsel ilegal semua merk akan Diblokir.

Bagaimana dengan handphone mu?

Cek handphone kamu apakah ilegal atau tidak di imei.kemenperin.go.id.

Kebijakan pemblokiran ini akan mulai diberlakukan setelah 18 April 2020 bakal diblokir.

Handphone mau merek Samsung, Oppo, Vivo, Xiaomi, Realme, iPhone, Asus, dan lainnya.

Tak kenal sistim operasi, Android atau iOS.

Update Daftar Harga Hp Oppo April 2020, Oppo Reno3, Oppo A5, Oppo A31, OPPO A5s & A1k, Spesifikasi

Pemerintah memutuskan mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ) pada 18 April 2020

Dengan kata lain, pemerintah bakal memblokir ponsel ilegal dengan IMEI tak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian.

Artinya, Ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Uji coba pemblokiran Ponsel ilegal (black market/BM) sidah dimulai pada 17 Februari 2020.

Mulanya, jadwal uji coba ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari.

Namun, uji coba yang dilaksanakan secara tertutup ini mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Adapun skema yang dipilih untuk memblokir Ponsel ilegal via deteksi IMEI perangkat (IMEI) tak terdaftar adalah metode whitelist.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas Ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Metode whitelist berbeda dengan blacklist.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved