Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Daerah Ingin Ajukan PSBB ke Pusat? Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Keputusan ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan 

1. Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:

a. Pertahanan dan keamanan

b. Ketertiban umum

c. Kebutuhan pangan

d. Bahan bakar minyak dan gas

e. Pelayanan kesehatan

f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi

Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.

Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya, juga saling menjaga jarak antara setiap orang.

Pembatasan tersebut berpedoman peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi

Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved