PNS
PNS, TNI, Polri Tetap Terima THR Gaji 13 di Tengah Pandemi Virus Corona/Covid-19, tapi Golongan Ini
Kabar baik dari Menkeu Sri Mulyani, PNS, TNI, Polri tetap terima THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, tapi hanya golongan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik dari Menkeu Sri Mulyani, PNS, TNI, Polri tetap terima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, tapi hanya golongan ini.
Namun, belum diketahui, apakah akan dibayarkan 100 persen atau hanya sebagian sebab kini pemerintah sedang fokus mengalokasikan anggaran untuk pengananan Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Bendahara Negara itu menjelaskan anggaran THR bagi bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).
Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemik Virus Corona ( Covid-19 ).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik Virus Corona.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Besaran Nilai Gaji ke-13 dan THR
Ngomong-ngomong, berapa sih nilai gaji ke-13 dan THR atau diistilahkan gaji ke-14 PNS?
Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
Bagaimana dengan THR?
Sejak tahun 2018 lalu, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.
Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Sri Mulyani: Gaji Ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, III Sudah Disediakan '
Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan