Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Khatib Ditangkap Polisi karena Hina yang Tak Shalat Jumat Saat Pandemi Covid-19, MUI Bilang Gini

Khatib diamankan polisi karena hina muslim yang tak shalat Jumat saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi shalat Jumat. Khatib diamankan polisi karena hina muslim yang tak shalat Jumat saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona. 

LOMBOK, TRIBUN-TIMUR.COM - Khatib diamankan polisi karena hina muslim yang tak shalat Jumat saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa dibolehkannya tidak menunaikan shalat Jumat dan diganti dengan shalat lohor bagi mereka yang berada di kawasan yang potensi penularan Virus Corona Covid-19 tinggi atau sangat tinggi.

Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan.

Namun, di Nusa Tenggara Barat ( NTB ), seorang khatib kurang sependapat dengan fatwa MUI tersebut.

Saat menyampaikan khutbah shalat Jumat, Jumat (3/4/2020), dia menyebut bahwa seorang muslim dianggap menjadi kafir jika tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Isi khutbah tersebut pun diangggap meresahkan.

Sang khatib berinisial K asal Lombok Tengah, NTB itu akhirnya diamankan polisi.

Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik mengatakan, pernyataan yang disampaikan khatib tersebut selain bertentangan dengan anjuran pemerintah juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Meski sempat dilakukan penangkapan, namun pihaknya mengaku tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Asrorun Niam Soleh juga telah mengimbau umat muslim untuk mengurangi kegiatan berkerumun di luar rumah saat pelaksanaan ibadah.

Hal itu ditekankan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Asruron juga menyebut, muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama 3 kali berturut-turut dalam kondisi seperti sekarang tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya shalat lohor di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved