Update Corona Sinjai
Dampak Corona di Sinjai, 764 Karyawan Dirumahkan, 2 Orang PHK
Harapannya, warga bisa berada di rumah selama kurang lebih 14 hari, agar jumlah pasien yang terjangkit tidak bertambah.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Covid-19 masih menjadi perhatian dunia.
Pasalnya, obat maupun vaksinasi dari virus yang telah berstatus pandemi ini belum ditemukan.
Salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebarannya, yakni meliburkan beberapa aktivitas.
Harapannya, warga bisa berada di rumah selama kurang lebih 14 hari, agar jumlah pasien yang terjangkit tidak bertambah.
Dampaknya, beberapa perusahaan terpaksa harus 'merumahkan' karyawannya.
Kondisi ini juga terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan data Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menegah (Diskopnaker & UKM) Kabupaten Sinjai, sebanyak 764 karyawan kini telah dirumahkan.
Bahkan ada 2 karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Datanya masih sementara, pekerja yang dirumahkan 764 orang dan yang di PHK 2 orang. Sudah ada beberapa perusahaan juga melaporkan bahwa masih akan ada karyawan yang akan dirumahkan karena tidak mampu memberi upah,” jelas Kadis Kopnaker dan UKM, Firdaus, Kamis (9/4/2020).
Pekerja yang dirumahkan dan PHK, lanjut dia, nantinya bakal mendapatkan bantuan.
Pasalnya, pemerintah pusat akan memberikan stimulus bagi pekerja atau buruh, baik formal maupun informal melalui program kartu pra kerja.
Pemerintah daerah saat ini mendata jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK, untuk diusulkan mendapatkan kartu pra kerja.
Namun, yang memutuskan berhak tidaknya mendapatkan bantuan ini adalah pemerintah pusat.
Bukan hanya Kabupaten Sinjai, sebanyak 144 karyawan di Kabupaten Bulukumba juga dirumahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bulukumba, Abdul Rahman.
"Sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan yang melaporkan telah merumahkan karyawannya, jumlahnya sebanyak 144 karyawan," kata Abdul Rahman.
Beberapa perusahaan yang mengisterahatkan karyawannya, lanjut Abdul Rahman rerata yang bergerak di bidang properti, rumah makan, travel dan perhotelan, yang lesu akibat kurangnya pengunjung.
"Yang melapor terkait PHK belum ada, tapi merumahkan sudah ada, seperti Same Resort dan Hotel Agri Bulukumba," tambah Abdul Rahman.
Untuk para tenaga kerja yang dirumahkan ini, Abdul Rahman mengaku, beberapa diantaranya tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
Namun, tetap ada perusahan memberikan karyawannya 50 persen dari gaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/data-gugus-tugas-covid-19-kabupaten-sinjai-per-rabu-842020-malam.jpg)