Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Mulai Besok, Inilah 9 Fakta PSBB yang Diberlakukan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Keputusan ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan 

Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.

2. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.

- Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

- Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

- Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

- Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved