Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar

Tiga Perwira Polrestabes Makassar Ikuti Sertijab, Termasuk Kasat Reskrim

Polrestabes Makassar menggelar serah terima jabatan (sertijab) tiga Perwira pada jabatan berbeda-beda, Selasa (7/4/2020).

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Humas Polrestabes Makassar
Polrestabes Makassar menggelar serah terima jabatan (sertijab) tiga Perwira pada jabatan berbeda-beda, Selasa (742020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Polrestabes Makassar menggelar serah terima jabatan (sertijab) tiga Perwira pada jabatan berbeda-beda, Selasa (7/4/2020).

Sertijab yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.

Adapun yang mendapat pergantian posisi yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Seksi Umum (Kasium) dan Kapolsek Manggala.

Pejabat baru yang dilantik yakni Kompol Agus Khareul selaku Kasat Reskrim.

Kemudian AKP Aris Sumartono Selaku Kasium Polrestabes Makassar.

Serta Kompol Saiful Alam selaku Kapolsek Manggala sebelumnya di jabat oleh Kompol Hasniati.

Secara khusus di kesempatan itu Kapolrestabes Makassar menyampaikan penghargaannya terhadap pejabat lama Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati.

"Saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Kompol Hasniati selaku pejabat lama Kapolsek Manggala yang selama menjabat tiga tahun tujuh bulan telah banyak memberikan pengabdian dengan dilandasi semangat, loyalitas dan dedikasi yang tinggi," tuturnya.

Di kesempatan yang sama pula Kombes Pol Yudhiawan kembali menekankan arahan Kapolri menyangkut penanganan Covid-19.

Menurutnya Kapolri telah mengeluarkan maklumat Kpaolri nomor : MAK/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangananpenyebaran virus corona covid-19.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri akan menindak tegas dan wajib melakukan tindakan sesuia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved