Update Corona Toraja
Jika Berkeliaran, Napi Rutan Makale yang Bebas Lewat Asimilasi Bakal Dikembalikan ke Tahanan
Pembebasan tahanan ini melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan wabah virus Covid-19 alias Corona.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-- Sebanyak 41 narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas dua B Makale, Tana Toraja dibebaskan.
Pembebasan tahanan ini melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan wabah virus Covid-19 alias Corona.
Kepala rutan Makale, Luther Toding Patandung mengatakan, meski mendapat asimilasi para napi tetap dalam pengawasan.
"Pengawasan tetap berjalan, jika mereka berkeliaran tentunya akan diberi peringatan," kata Luther.
Adapun cara pengawasannya melalui video call serta menghubungi keluarganya.
Namun, jika napi mengabaikan atau melanggar aturan yang ditetapkan bisa saja dikembalikan ke tahanan.
"Intinya sebelum dikeluarkan napi yang mendapat program asimilasi diberikan pengarahan terkait tata tertib, dan juga pengarahan diam dirumah sesuai arahan pemerintah mencegah Corona," papar Luther.
Untuk diketahui, 41 narapidana dibebaskan secara bertahap yang dimulai sejak 1 hingga 6 April 2020.
Dimana, napi tersebut dibebaskan berdasarkan surat edaran Mentri Hukum dan HAM RI.
Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penganggulangan virus Covid-19 (Corona).
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)