Fakta Pesepak Bola Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Terancam Hukuman 7 Tahun
Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kabar mengejutkan datang dari pesepak bola ternama, Saddil Ramdani.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Selama menjadi pesepak bola namanya cukup melambung tinggi.
Sayangnya, dengan adanya kasus ini seakan menghambat kariernya di sepak bolah tanah air.
Berikut fakta penetapan tersangka pemain timnas tersebut dilansir dari berbagai sumber:
1. Kasus Pengeroyokan di Kendari

Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.
Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
2. Jadi Tersangka
Saddil Ramdani, resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari.
Pemain sayap andalan timnas Indonesia nan lincah tersebut terlibat kasus penyaniayaan.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status tersebut.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan.
3. Wajib Lapor
Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Sebagai informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.
4. Ancaman 7 Tahun Penjara
Jika Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.
Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.
Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.
Saat itu, nama Saddil Ramdani juga dicoret oleh pelatih Bima Sakti karena dianggap perilakunya mencoreng sepak bola Indonesia.
5. PSSI Angkat Bicara
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
Termasuk bagi penggawa Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Terkait masalah hukum yang dihadapi Saddil, pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengutip mengutip Pasal 27 UUD 1945 soal persamaan status di mata hukum.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
6. APPI Tak Jamin Bisa Bantu
Ditetapkannya Saddil Ramdani sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI).
APPI mempersilakan Saddil Ramdani mengadu terkait persoalan hukum yang menjeratnya.
Kuasa Hukum Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) Riza Hufaida pun turut angkat suara soal kasus yang menjerat Saddil Ramdani.
APPI akan menerima jika Saddil Ramdani mengadu kepada pihaknya.
Sebab, Saddil Ramdani juga merupakan anggota dari APPI.
"Kalau memang dia curhat mengadu ke APPI ya kami akan terima."
"Kami konsultasi karena kan dia punya hak hukum," kata Riza dikutip dari BolaSport.com.
"Hak sebagai anggota APPI untuk mengeluhkan untuk menyampaikan permasalahannya untuk mendapatkan bantuan," ujar Riza lagi.
Meski siap menampung aduan Saddil Ramdani, APPI belum tentu bisa turun tangan membantu menyelesaikan kasus pemain timnas Indonesia itu.
APPI harus lebih dulu berdiskusi untuk menentukan apakah kasus Saddil Ramdani masuk dalam kualifikasi yang harus dibantu atau tidak.
Sebab, APPI tidak bisa terlibat di dalam semua masalah yang berkaitan dengan pesepak bola.
"Dan APPI pun akan menentukan apakah ini masuk sebagai kualifikasi sebagai hal yang akan dibantu atau ya memang itu sudah menjadi urusan pribadi," kata Riza.
"Karenakan kami juga ada mekanisme dan tidak semua kasus bisa kami tangani," tutup Riza.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul APPI Belum Tentu Bisa Bantu Saddil Ramdani yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan