Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Toraja Utara

Ditengah Covid-19, Sidang Online Digelar Kejari Cabang Rantepao Toraja Utara

Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao itu melakukan sidang online di kantornya, jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara,

Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
Risnawati/Tribun Toraja Utara
JPU Kejaksaan Negeri Rantepao, Ryando Tuwaidan melakukan sidang online di kantornya, jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2020) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao Kabupaten Toraja Utara melakukan sidang online selama hadirnya bencana virus Corona (Covid-19).

Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao itu melakukan sidang online di kantornya, jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2020) siang.

Sidang online melalui aplikasi terhubung langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Makale Tana Toraja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantepao, Ryando Tuwaidan dibantu calon jaksa, Iwan J Simbolon.

"Karena tahanan tidak bisa keluar masuk, maka kita manfaatkan teknologi untuk melakukan sidang secara online," ujar Ryando.

JPU Kejaksaan Negeri Rantepao, Ryando Tuwaidan melakukan sidang online di kantornya, jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2020) siang.
JPU Kejaksaan Negeri Rantepao, Ryando Tuwaidan melakukan sidang online di kantornya, jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2020) siang. (Risnawati/Tribun Toraja Utara)

Selain itu, juga merupakan kebijakan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI semenjak bencana Covid-19 masuk ke Indonesia.

Kata Ryando yang juga Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Negeri Rantepao menerangkan, sidang online digelar sekaligus meminimalisir penyebaran wabah virus Corona di wilayah hukum masing-masing yang tengah dilakukan di berbagai daerah.

"Sudah dua minggu ini ada lima sidang sudah kami selesaikan, sidang online kami lakukan sesuai petunjuk pimpinan," terangnya.

Adapun lima sidang telah dilakukan merupakan kasus-kasus dari Undang-undang Perlindungan Anak Ibu (UUPA), penganiayaa biasa (351) dan kekerasan (170).

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved