Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

DAFTAR 22 Napi Koruptor Bebas Jika Dikabulkan Jokowi, Ada Setya Novanto Diposting Laode M Syarif

Jika dikabulkan Presiden Jokowi kata Laode M Syarif 22 Napi termasuk Setya Novanto bakal bebas di tengah pandemi Corona Covid-19

Youtube Mata Najwa
Setya Novanto 

TRIBUN-TIMUR.COM,- DAFTAR 22 Napi Koruptor Bebas Jika Dikabulkan Jokowi Ada Setya Novanto, Diposting Laode M Syarif.

Nama Setya Novanto disebut akan bebas dari penjara.

Narapidana Korupsi ini akan bebas jika dikabulkan presiden Jokowi. 

Hal ini diposting langsung mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

Laode M Syarif mengunggah nama-nama napi korupsi di laman media sosialnya.

Ada 22 nama yang ia tuliskan berdasarkan kasus korupsi yang mereka lakukan.

Termasuk Setya Novanto. 

Mulai dari terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis, hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna Laoly untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.

Dilansir dari Kompas.com, rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.

 

Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

Jika usulan itu dikabulkan Jokowi, Laode M Syarief mengatakan bahwa 22 napi korupto akan segera dibebaskan.

Berikut nama-nama yang diposting oleh Laode M Syarief :

  1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
  2. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)
  3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
  4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
  5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (
  6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)
  7. Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (70 tahun
  8. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
  9. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
  10. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
  11. Mantan Walikota Madiun, Bambang Iianto (69 tahun)
  12. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (68 tahun)
  13. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
  14. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsing (60 tahunan)
  15. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
  16. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
  17. Mantan Anggota DPR, Budi Setiyono (64 tahun)
  18. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
  19. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
  20. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindor (60 tahun)
  21. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)

 

"Mereka AKAN SEGERA BEBAS gara-gara COVID-19 jika USULAN Pak @LaolyYasonna

@Kemenkumham_RI dikabulkan oleh Pemerintah @jokowi. @KPK_RI

@antikorupsi
@na_dirs
@gm_gm," tullis Laode M Syarief.

Kata Istana

Usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi mulai dibahas di Istana.

Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengaku baru saja menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna tersebut.

"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Yasonna sendiri sebelumnya sudah memutuskan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, untuk membebaskan napi kasus korupsi, Yasonna tak bisa mengambil keputusan sendiri.

 

Ia harus mendapat restu Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun Dini belum mau mengungkapkan apakah timnya merekomendasikan Jokowi untuk menerima atau menolak usul Yasonna untuk merevisi PP tersebut.

Sebab, pembahasan masih terus berlangsung dan belum ada keputusan yang diambil.

Dini juga mengaku belum mengetahui apakah Presiden Jokowi akan menyetujui atau menolak usul yang diajukan Yasonna. 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Posting 22 Nama Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved