Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Maros

Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres

Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyerahkan sejumlah masker kesehatan kepada Bupati Maros, Hatta Rahman di Gedung Serbaguna. Masker tersebut merupakan barang bukti penimbunan. 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Kasus Penimbunan Masker di Moncongloe  Dilimpahkan ke Polres Maros

Polres Maros menerima pelimpahan dua tersangka pelaku penimbunan masker di Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2020).

KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Hendra Mangera mengatakan, dua pelaku yaitu, BPR (26) dan DSU (21), sementara menjalani pemeriksaan di Polres Maros.

"Awal mula kasus ini berawal dari hasil pengembangan Polsek Panakukang," ujar Hendra Mangera, Senin (9/3/2020).

Saat itu, Polsek Panakkukang berhasil mengamankan BPR (26), di rumahnya Jl Kijang Makassar.

Barang  bukti yang diamankan saat itu sebanyak 22 box masker berbagai merk.

Dari pengakuan tersangka BPR, masker tersebut didapatkan dari rekannya inisial DSU alias T (21) di perumahan dosen Moncongloe, Maros.

DSU pun langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti sebanyak 3 dos masker, 1 karung berisi 182 dos, serta 54 bungkus masker tanpa merk.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 280 box yang berisi 1.350 lembar masker dengan berbagai merk.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu telepon seluler pelaku. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved