Program Acara Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Bikin Masalah Lagi, KPI Pusat Hentikan Acara Brownis
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.
TRIBUN-TIMUR.COM-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.
Meskipun Trans TV sempat mengajukan keberatan, namun program yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting-ting, dan Wendy Cagur tersebut tetap dianggap bersalah.
Banyak yang Bertanya Apa Dikerjakan Prabowo Subianto Saat Krisis Covid-19? Berikut Kerja Mulianya
ALHAMDULILAH Orang Kepercayaan Jokowi Ungkap Pakar Harvard, UGM Prediksi Corona Berakhir April Ini
Sanksi yang diberikan, yakni berupa penghentian sementara selama empat hari penayangan
Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.
Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.
Banyak yang Bertanya Apa Dikerjakan Prabowo Subianto Saat Krisis Covid-19? Berikut Kerja Mulianya
ALHAMDULILAH Orang Kepercayaan Jokowi Ungkap Pakar Harvard, UGM Prediksi Corona Berakhir April Ini
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).
"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” lanjut Mimah.
Kata Mimah, harusnya program TV mampu memberi edukasi yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya.
Salah satunya adalah edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda.
Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga mendapati beberapa adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.
"Berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama empat hari penayangan.
Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu KPI Pusat tersebut juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format acara sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Sudah Berkali-kali
Ini bukan kali pertama, Brownis mendapat sanksi dari KPI. Sanksi dari KPI Pusat tersebut sudah diberikan berkali-kali.
Ada beberapa episode Brownis yang melanggar aturan dari KPI.
Salah satu episode yang disoroti oleh KPI adalah tayangan Brownis pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.
Dalam tayangan itu, Brownis menampilkan Duo Serigala yang menari sambil menggoyangkan buah dadanya.
Surat keputusan dari KPI Pusat untuk menghentikan sementara program acara Brownis ini bernomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019.
"Adapun tayangan “Brownis” yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria berkata, "..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), "..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan "..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria).
Lalu, KPI menemukan pelanggaran lain pada tayangan “Brownis” tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Pada “Brownis” tanggal 13 Agustus 2019, KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.
Pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..".
Dan yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati “Brownis” menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara."
Brownis Trans TV (instagram @brownis_ttv)
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan stasiun televisi dilarang untuk menampilkan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.
"Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran,” tegas Mulyo seperti yang dikutip dari kpi.go.id.
Banyak yang Bertanya Apa Dikerjakan Prabowo Subianto Saat Krisis Covid-19? Berikut Kerja Mulianya
ALHAMDULILAH Orang Kepercayaan Jokowi Ungkap Pakar Harvard, UGM Prediksi Corona Berakhir April Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keberatan Ditolak, KPI Pusat Tetap Jatuhkan Sanksi pada Program Brownis"