Koruptor Bebas Karena Corona
Anak Buah Jokowi dari PDIP Usul Koruptor Dibebaskan karena Corona Tapi Banyak yang Protes Keras
Aktivis dan pegiat antikorupsi protes keras atas usulan Pembantu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, membebaskan koruptor di tengah wabah Virus Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivis dan pegiat antikorupsi protes keras atas usulan Pembantu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, membebaskan koruptor di tengah wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Aktivis menyebut wacana membebaskan koruptor di masa sekarang hanya akal-akalan pengurus DPP PDIP itu.
Selain itu, koruptor tak bisa disamakan dengan kriminal kelas teri yang tidur berhimpitan di dalam sel.
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana
Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB
Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona mendapat kritik pedas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.
Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk melakukan justifikasi. kepentingan lama yang sudah didorong, revisi PP 99 2012, jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," kata Donal.
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana
Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB
Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur menganalogikan Yasonna sebagai sosok yang memanfaatkan bencana untuk kepentingannya.
"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam merampok di saat suasana bencana, kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur.
Isnur pun menilai usulan Yasonna itu merupakan upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang, yakni menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.
"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.
Bukan prioritas Menurut ICW dan YLBHI, narapidana kasus korupsi seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dibebaskan bila alasan pembebasannya adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sebab, data ICW pada 2018 lalu menunjukkan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi hanya 1,8 persen dari total seluruh narapidana di Indonesia yakni 4.452 orang napi korupsi dari total 248.630 narapidana secara umum.
"Jadi tidak tepat dalih overcrowded itu dikarenakan narapidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sementara, menurut Isnur, narapidana yang selama ini tinggal berhimpit-himpitan di satu sel seharusnya menjadi prioritas untuk dibebaskan.
Isnur mengatakan, Pemerintah justru bersikap diskriminatif jika membebaskan para narapidana korupsi karena mereka mendapat keistimewaan selama mereka ditahan.
Ia mencontohkan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang tinggal di sel sendiri dan berada di area yang berbeda dengan narapidana tindak pidana lainnya.
"Mereka di kamar terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa, harus gantian tidur, per empat jam gantian gitu. Jadi argumentasi bahwa napi koruptor itu sama, ternyata berbeda," ujar Isnur.
Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman yang menilai pembebasan narapidana harusnya menyasar pada narapidana yang dipidana untuk tindak pidana tidak serius.
"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujar Zaenur.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo didesak untuk menolak usul Yasonna merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 meski Yasonna menggunakan dalih mencegah penularan Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012, seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016.
"Kami berharap sikap dari Presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, pada 2019, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.
"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi Presiden, dan kita berharap agar Presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.(*)
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana
Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB
Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik atas Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Covid-19",