Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor Bebas Karena Corona

Anak Buah Jokowi dari PDIP Usul Koruptor Dibebaskan karena Corona Tapi Banyak yang Protes Keras

Aktivis dan pegiat antikorupsi protes keras atas usulan Pembantu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, membebaskan koruptor di tengah wabah Virus Corona

Editor: Mansur AM
Ist
Pembantu Jokowi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Bukan prioritas Menurut ICW dan YLBHI, narapidana kasus korupsi seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dibebaskan bila alasan pembebasannya adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sebab, data ICW pada 2018 lalu menunjukkan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi hanya 1,8 persen dari total seluruh narapidana di Indonesia yakni 4.452 orang napi korupsi dari total 248.630 narapidana secara umum.

"Jadi tidak tepat dalih overcrowded itu dikarenakan narapidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Sementara, menurut Isnur, narapidana yang selama ini tinggal berhimpit-himpitan di satu sel seharusnya menjadi prioritas untuk dibebaskan.

Isnur mengatakan, Pemerintah justru bersikap diskriminatif jika membebaskan para narapidana korupsi karena mereka mendapat keistimewaan selama mereka ditahan.

Ia mencontohkan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang tinggal di sel sendiri dan berada di area yang berbeda dengan narapidana tindak pidana lainnya.

"Mereka di kamar terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa, harus gantian tidur, per empat jam gantian gitu. Jadi argumentasi bahwa napi koruptor itu sama, ternyata berbeda," ujar Isnur.

Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman yang menilai pembebasan narapidana harusnya menyasar pada narapidana yang dipidana untuk tindak pidana tidak serius.

"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujar Zaenur.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo didesak untuk menolak usul Yasonna merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 meski Yasonna menggunakan dalih mencegah penularan Covid-19.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012, seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016.

"Kami berharap sikap dari Presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan, pada 2019, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.

"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi Presiden, dan kita berharap agar Presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.(*)

Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana

Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB

Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik atas Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved