Koruptor Bebas Karena Corona
Anak Buah Jokowi dari PDIP Usul Koruptor Dibebaskan karena Corona Tapi Banyak yang Protes Keras
Aktivis dan pegiat antikorupsi protes keras atas usulan Pembantu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, membebaskan koruptor di tengah wabah Virus Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivis dan pegiat antikorupsi protes keras atas usulan Pembantu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, membebaskan koruptor di tengah wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Aktivis menyebut wacana membebaskan koruptor di masa sekarang hanya akal-akalan pengurus DPP PDIP itu.
Selain itu, koruptor tak bisa disamakan dengan kriminal kelas teri yang tidur berhimpitan di dalam sel.
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana
Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB
Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona mendapat kritik pedas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.
Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk melakukan justifikasi. kepentingan lama yang sudah didorong, revisi PP 99 2012, jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," kata Donal.
Cegah Penyebaran Corona, Rutan Jenepono Bebaskan 27 Narapidana
Cara Daftar Paket Kuota Internet Telkomsel, Dapatkan Promo Paket Internet 20GB, 30GB hingga 75GB
Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur menganalogikan Yasonna sebagai sosok yang memanfaatkan bencana untuk kepentingannya.
"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam merampok di saat suasana bencana, kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur.
Isnur pun menilai usulan Yasonna itu merupakan upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang, yakni menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.
"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.