Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Ditunda

Pilkada 2020 Ditunda, Luhur: Rekomendasi Usungan Parpol Sangat Memungkinkan Berubah

Penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 membuka keputusan-keputusan baru bagi partai politik (parpol) untuk meninjau ulang surat rekomendasi.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
abdul azis/tribun-timur.com
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Priyanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto menyatakan bahwa penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 membuka keputusan-keputusan baru bagi partai politik (parpol) untuk meninjau ulang surat rekomendasi usungan kepada bakal calon kepala daerah.

Apalagi, katanya kalau hanya sebatas surat tugas itu sangat memungkinkan. Meskipun hal tersebut sangat tergantung pada dinamika internal masing-masing partai itu sendiri.

"Secara umum mayoritas parpol kan belum sampai penentuan usungan pasangan, walau memang sudah ada beberapa yang memutuskan, tapi karena belum sampai di pendaftaran KPU, maka dukungan tersebut masih bersifat sementara," kata Luhur kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2020).

"Artinya sangat bisa berubah. Partai politik akan selalu berpihak pada keputusan yang menguntungkan," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hal yang membuat partai meninjau ulang dukungannya. Pertama, penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan dan penurunan trend elektabilitas bakal calon di Pilkada serentak.

"Jadi akan ada kandidat yang ngos-ngosan kehabisan stamina menjaga endurance dari panjangnya waktu sosialisasi. Tidak mudah bagi kandidat meningkatkan trend,atau paling tidak menjaga stabilitasnya ditengah masa panjang penundaan akibat wabah Covid-19 ini," katanya.

Kedua, lanjut Luhur komitmen partai politik. "Soal komitmen bagi partai sebenarnya itu soal pertarungan idealisme melawan pragmatisme. Sejauh ini budaya organisasi partai masih didominasi pragmatisme. Artinya, sulit untuk mengharapkan ada komitmen dan stabilitas dukungan ketika terjadi perubahan pada secara internal dan eksternal," katanya.

Sebelumnya, sejumlah elit partai politik di Sulsel mengakui bahwa surat rekomendasi atau surat tugas yang diberi kepada bakal calon kepala daerah (cakada) di 12 daerah tidak berubah meski Pilkada 2020 ditunda.

Mereka yang menjamin surat rekomendasi usungan partainya tak berubah di antaranya, Partai Golkar Sulsel, PAN Sulsel, Perindo Sulsel, PDIP Sulsel, dan PKB Sulsel.

Diketahui, KPU RI, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020).

Hasilnya, ada empat poin diputuskan. Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.

Kedua, pelaksana Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selebaran keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI Prof Muhammad.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis Alimuddin

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved