Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Pandangan Ustadz Abdul Somad (UAS) Hukum Meninggalkan Salat Jumat Berjamaah karena Corona/Covid-19

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum Salat Jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.

Editor: Hasrul
youtube
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Dijelaskannya, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat yang kini tengah berjuang mengobati pasein virus corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit. Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak-menggabungkan dua salat kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.

Ditegaskan Ustadz Abdul Somad, Allah SWT menurunkan syariat agama untuk menjadikan manusia menjaga l;ima bagian yang utama.

Hal tersebut dipaparkannya meliputi menjaga nyawa, harta, akal, kehormatan dan menjaga agama.

Oleh sebab itu, kalau seorang dokter atau yang terkait dengannya mesti berada di ruang operasi atau di ruang rumah sakit, dan keberadaannya menghabiskan waktu salat atau seluruh waktu salat, maka dia boleh menggabungkan antara salat dzuhur dengan salat ashar.

"Boleh salat dzuhurnya ditarik ke ashar (Jamak Akhir), atau salat asharnya ditarik ke dzuhur (Jamak Taqdim)," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Demikian juga antara salat maghrib dengan salat isya. Tapi nggak boleh qasar, Dzuhur dengan ashar tetap empat-empat (rakaat), maghrib dengan isya tetap tiga-empat,"jelasnya.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus corona dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama.

"Boleh, jangan takut-jangan khawatir. Tapi ketika dia mau salat dzuhur dengan ashar itu pada waktu salat dzuhurnya dia musti niat jamak taqdim dengan ashar, jadi salat yang pertama itu dia berniat jamak. Jangan tiba-tiba disalat asharnya dia baru menjamak, tidak bisa," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Ketika dia mau menarik isya ke magrib atau menarik ashar ke dzuhur, maka di salat yang pertama itu itu dia sudah ada niat. Jangan waktu salat dzuhur, 'ah jamak aja lah', ndak bisa gitu, dari awal itu sudah ada niat," tambahnya.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar salat jamak yang dilakukan oleh doketr dan perawat harus dilakukan sekaligus.

Ditegaskannya tidak boleh ada pemisah di antara kedua salat tersebut.

"Antara dua salat itu, habis salat dzuhur, begitu sala langsung (salat) ashar, salat Maghrib langsung isya," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Jangan ada pemisah yang ada waktu panjang antara dua waktu salat tersebut," tegasnya.

Menutup tausiahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan pesan mendalam tentang pengorbanan dokter dan perawat yang menurutnya bagian dalam berjihad.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved