Tribun Mamasa
Dapat Dipidana, Warga Mamasa Diminta Tidak Sebarkan Berita Hoax
"Kami tentu sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu dijamin kebenarannya," pinta Kasat Reskrim Polres
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Sulawesi Barat, meminta agar masyarakat tidak menyebar segala bentuk informasi yang tidak benar.
"Kami tentu sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu dijamin kebenarannya," pinta Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Kamis (2/4/2020).
"Apalagi jika informasi memang tidak benar, kemudian dishare ke media sosial itu akibatnya fatal," kata Dedi melanjutkan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penidakan kepada siapapun yang menyebarkan informasi hoax.
Sebab tindakan itu menurut dia, dapat memicu keresahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Bagi pelaku penyebar hoax diancam pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tegasnya.
Dijelaskan Dedi, setiap orang yang menyebarkan hoax, dapat dituntut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)