Tribun Mamuju
Banyak Layanan Mendesak, ASN Pemprov Sulbar Berkantor 6 April
Hal itu disampaikan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, saat melakukan video conference dengan wartawan di Mamuju, Rabu (1/4/2020).
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar, direncanakan hanya berlaku hingga 6 April 2020.
Hal itu disampaikan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, saat melakukan video conference dengan wartawan di Mamuju, Rabu (1/4/2020).
"Proses kerja dari rumah bagi ASN secara nasional memang diperpanjang sampai 21 April, tapi di Sulbar Edaran (SE) gubernur, tanggal 6 April sudah berkantor,"kata Idris.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan tetap melihat situasi dan kondisi.
"Jika tak ada situasi yang bertentangan dengan kebijakan pusat, maka 6 April mendatang sudah mulai normal berkantor,"ucapnya.
Idris menjelaskan, rencana kebijakan untuk kembali normal berkantor pada 6 April karena merespon beberapa layanan yang dianggap mendesak.
"Jadi mohon doanya semua, semoga situasi ini perlahan membaik, dan kita bisa beraktifitas sebagaimana biasanya,"tuturnya.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)