Virus Corona
Apes! Presiden Jokowi Digugat Rp 10 M di Tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Kasus
Apes! Presiden Jokowi digugat Rp 10 M di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, kasus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Apes! Presiden Jokowi digugat Rp 10 M di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, kasus.
Warga menggugat orang nomor 1 di Indonesia.
Apa kasusnya sehingga suami Iriana Jokowi digugat?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 terjadi di sejumlah negara.
Padahal, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup Kota Wuhan dan sekaligus Provinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi Pemerintah Tiongkok, nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat, tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," katanya menyambung.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
Sebagai pedagang eceran, ia mengalami penurunan pendapatan setelah Virus Corona masuk ke Indonesia.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.
Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 juta.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19, lihat menteri di TV masih bisa bercanda-canda," kata dia menambahkan.
Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini.
Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.
"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua," kata dia.
Apa Itu Gugatan Class Action
Gugatan class action adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata.
Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Disalin dari laman Wikipedia.org, di Indonesia, gugatan perwakilan kelompok diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."
Demikian Pasal 1 huruf a Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002.
Syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002 tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal.
Jika anggotanya sedikit, akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa dalam bentuk kumulatif atau intervensi dalam bentuk voeging berdasarkan pasal 279 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv), di mana proses pemeriksaannya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan melalui proses perwakilan kelompok.
Oleh karena itu, kalau anggotanya hanya sedikit orang (5-10 orang), permohonan gugatan tersebut lebih tepat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima; atau harus diajukan melalui gugatan perdata biasa.
Pengadilan dapat beralasan untuk menolak beperkara melalui class action, jika ternyata anggota kelompoknya hanya terdiri dari beberapa orang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona '.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Diamanty Meiliana