Update Corona Sulsel
Senator DPD RI Sulsel Desak Pemerintah Segera Keluarkan Peraturan Karantina Wilayah
Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa mendesak pemerintah pusat keluarkan PP terkait aturan karantina wilayah.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa mendesak pemerintah pusat keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan karantina wilayah.
Menurut Lily Amelia Salurapa hal tersebut perlu dipercepat dalam situasi penanganan bencana nasional virus Corona (Covid-19) di Indonesia sehingga dapat meredam laju penyebaran virus.
"Pemerintah pusat harus secepatnya menerbitkan PP dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina agar ada payung hukum yang kuat," ucapnya Rabu (01/4/2020) siang.
Kata Senator asal Sulsel itu mengatakan, istilah lockdown banyak yang salah artikan dan kurang tepat jika diberlakukan di Indonesia seperti yang terjadi di negara lain seperti China dan Amerika.
Lily menjelaskan, Indonesia hanya mengenal karantina kesehatan yang ada dalam UU nomor 6 tahun 2018, tujuannya melindungi kesehatan masyarakat dari resiko penyakit menular yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan seperti pendemi global Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia saat ini.
"Dalam Undang-undang dikenal karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina di pintu masuk pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara dan ini ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Lily, karantina juga dapat dilakukan pembatasan sosial berskala besar yang dalamnya mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan tempat atau fasilitas umum.
"Pemerintah harus tegas mengkarantina wilayah yang masuk zona merah dan harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," ungkap Lily,
Senator berdarah Toraja perempuan pertama asal Sulsel menjadi anggota DPD RI itu, meminta dengan tegas pemerintah pusat bertanggung jawab lakukan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Pada masa karantina, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam kekarantinaan kesehatan," tambahnya.
Lily menegaskan pula pentingnya keharmonisan atau sinegitas antara pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"Peranan Gubernur selaku wakil pemerintahan pusat di wilayahnya sangat penting, maka perlu ada koordinasi rutin melalui sarana rapat jarak jauh atau video conference," tutup Lily Amelia Salurapa.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)