Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Pandemi Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dibebaskan

Sebanyak 31 narapidana yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dibebaskan karena darurat wabah virus corona.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Sebanyak 31 narapidana yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dibebaskan karena darurat wabah virus corona atau covid 19. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 31 narapidana yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar dibebaskan karena darurat wabah virus corona atau covid 19. Narapidana itu dibebaskan melalui proses asimilasi, Rabu (1/4/2020).

"Mereka dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Kepala Rutan Kelas I Makasar, Sulistyadi.

Sulistyadi menegaskan bahwa pengeluaran narapidana ini tidak dipungut biaya.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"31 orang yang sudah memenuhi syarat yaitu telah menjalani 1/2 masa pidana yang 2/3 nya sampai pada 31 Desember 2020. Jadi mereka yang memenuhi syarat administratif dan subtantif sudah bisa keluar untuk asimilasi rumah," tuturnya.

Kendati demikian, warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah akan diawasi secara langsung oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia berharap selama menjalani proses asimilasi rumah untuk tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak kejahatan.

"Selama mereka di rumah, Petugas Bapas akan hadir untuk membimbing dan mengawasi secara langsung. Sehingga proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke kantor untuk dinyatakan bebas bersyarat," tuturnya.

Sebelum pengeluaran ini, Rutan mengelar sidang TPP sekitar pukul 10.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darmansyah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Fadil Zuriat Mubarak, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Kerja Aslan Muhammad, Kepala Urusan Umum Muh. Syafruddin Achmad, Kepala Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan Andi Erdiyangsa Bahar dan Kepala Tata Usaha Asty Rizkiwati Syarif.

Darmansyah selaku ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berpesan kepada warga binaan peserta sidang.

"Kami berharap saudara tetap patuh dan taat selama menjalani asimilasi di rumah. Tetap di rumah, syukuri dan nikmati kebersamaan dengan keluarga serta tidak melakukan tindak kejahatan," pintanya.

Setelah melakukan pendataan terdapat 93 warga binaan yang memenuhi syarat.

“Untuk hari ini kita mengeluarkan 31 orang, mereka ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Selebihnya akan kami lengkapi untuk dikeluarkan hingga tujuh hari ke depan, karena ini harus benar-benar teliti,” ujarnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved