Update Corona Makassar
Dukung Keputusan Pemerintah, Kahfi Minta Warga Patuhi Physical Distancing
Ashabul Kahfi mendukung langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi mendukung langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ketua DPW PAN Sulsel itu mengatakan mematuhi imbauan Presiden Jokowi Widodo merupakan pilihan tepat untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.
"Presiden sudah memberikan arahan dan imbauan yang jelas untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Ini agar kita menerapkan physical distancing. Imbauan ini harus dipatuhi agar pandemi Covid-19 tidak menyebar dan menimbulkan korban jiwa yang lebih besar," kata anggota Komisi IX DPR RI itu via rilisnya ke tribun-timur.com, Rabu (1/4/2020).
Banyak pihak meminta agar lockdown atau karantina segera dilakukan, baik lokal maupun wilayah. Terkait hal tersebut, Kahfi mengaku mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Kita support upaya maksimal pemerintah, segala himbauan mulai dari menjaga kebersihan, memakai antiseptik, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah, dan berpikir positif sangat penting diterapkan oleh masyarakat," tegasnya.
Mantan wakil Ketua DPRD Sulsel tiga periode tersebut menambahkan dirinya aktif memantau perkembangan Covid-19 secara statistik maupun informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, musuh utama saat ini selain penyebaran Covid-19 adalah kepanikan masyarakat dan stigmatisasi atas corona virus itu sendiri.
"Kepanikan dan stigma terhadap Covid-19 ini adalah hal yang harus dijauhkan dari masyarakat. Data-data yang beredar harus dibarengi dengan narasi yang baik sehingga psikologi masyarakat tidak panik," tambahnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)