Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

VIDEO: Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Sidang Online

Sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang berstatus tahanan mengikuti proses persidangan secara online, Senin (30/3/2020).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang berstatus tahanan mengikuti proses persidangan secara online, Senin (30/3/2020).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona.

"Sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, dimana hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi.

Sidang online digelar merupakan kesepakatan bersama antara jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Makassar dan Balai Pemasyarakatan di Kejaksaan Negeri Gowa Kamis lalu.

Termasuk tidak lanjut dari Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.

Selama proses persidangan para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa berada di lokasi berbeda.

Hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan.

Menurut Sulistyadi sidang online seperti ini akan terus berlanjut hingga situasi kembali kondusif.

"Tidak ada batasan waktu, selama situasi masih berstatus siaga, pencegahan akan terus kita lakukan. Kalau situasi sudah kondusif maka persidangan tentu akan kembali normal sebagaimana biasanya," tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darman Syah menyampaikan bahwa sidang online perdana ini dinilai berjalan lancar.

"Alhamdulillah sejauh ini lancar dan kondusif. Meski dalam pelaksanaan sidang tadi terdapat hal yang perlu dievaluasi seperti konektivitas jaringan yang kadang membuat komunikasi menjadi terganggu," ungkapnya.

Sidang perdana yang digelar secara online tersebut diikuti oleh warga binaan dengan rincian 95 orang tahanan untuk Pengadilan Negeri Makassar dan 12 tahanan Pengadilan Negeri Gowa.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved