KPU Mamuju Nonaktifkan PPK dan PPS
Pilkada Serentak Ditunda, KPU Mamuju Nonaktifkan PPK dan PPS
Menanggapi penundaan Pilkada Serentak, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan menonaktifkan PPK dan PPS se
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama DPR RI sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Menanggapi penundaan Pilkada Serentak, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan menonaktifkan PPK dan PPS sementara sampai batas yang belum ditentukan.
"Untuk persoalan dana hibah kami masih nunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI,"kata Hamdan kepada Tribun Timur.com, via whatsapp, Selasa (31/3/2020).

Sementara Komisioner KPU Mamuju Divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengatakan, fungsi KPU Kabupatena hanya eksekutor dan penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada adalah KPU RI.
"Jadi kami ini menunggu saja keputusan KPU RI yang resmi, terkait soal masa kerja PPK kami pasti menonaktifkan sampai pada tahapan dilanjutkan kembali,"kata Amran.
Sementara itu petugas PPS, kata dia, saat pelantikan 22 Maret lalu pihaknya langsung menonaktifkan setelah dilantik berdasarkan surat edaran nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Terkait dana hibah yang sudah disepakati dengan pemda yah lagi-lagi kami menunggu petunjuk dari KPU RI,"pungkasnya.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)