Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persib Bandung

Liga 1 2020 Diliburkan 4 Bulan, Bos Persib Umuh Muchtar: Gaji Bulan Ini Masih Full, Bulan Depan?

Liga 1 2020 Diliburkan 4 Bulan, Bos Persib Bandung Umuh Muchtar: Gaji Bulan Ini Masih Full

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Jabar
Liga 1 2020 Diliburkan 4 Bulan, Bos Persib Bandung Umuh Muchtar: Gaji Bulan Ini Masih Full 

Di sisi lain, ucapnya, Persib Bandung pun tak bisa memaksakan kehendak kepada para sponsor.

"Apapun yang mereka upayakan kan persib mengerti, ga mungkin kita paksakan, semua harus dalam pengertian saja," ujar Umuh Muchtar.

Selain itu, Umuh Muchtar mengatakan Persib Bandung sangat mendukung pemerintah yang melarang aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu.

Konsekuensi Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi, Pakar: Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Warga

Benarkah Mengenakan Masker Dapat Mencegah Virus Corona? Simak Penjelasan WHO

"Ya semuanya juga harus ikut pada aturan, pemerintah juga sudah menganjurkan jangan ada kegiatan apalagi sepak bola ini mengundang orang banyak sampai puluhan ribu, nanti harus dijaga. Kita terima kasih pada pemerintah, semua klub harus ngikutin," kata Umuh Muchtar.

Itu sebabnya, manajemen Persib Bandung meliburkan semua aktivitas kegiatan bersama di dalam tim.

"Sebelum ada pengumuman juga Persib sudah ambil langkah untuk pemain pada pulang, ada yang ke Sumatera, Jawa. Kan kita istirahatkan dulu, pemain asing juga begitu," jelasnya.

Sebelumnya, PSSI meniadakan laga-laga Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 hingga akhir Mei mendatang sebagai dampak pandemi virus corona.

Jika kondisi memungkinkan, Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 bisa bergulir kembali pada 1 Juli nanti.

Menyusul penghentian kompetisi selama hampir empat bulan, PSSI pun mempersilakan tiap klub, termasuk Persib Bandung, untuk mengubah kontrak pemain, pelatih, serta ofisial.

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan.
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan. (MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM)

Hal itu tertuan dalam surat keputusan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan melalui siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (28/3/2020).

Benarkah Mengenakan Masker Dapat Mencegah Virus Corona? Simak Penjelasan WHO

Kuliah Daring, 4.366 Mahasiswa Bidikmisi di Unhas Dapat Subsidi Pulsa

Menurut Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, SK bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ini karena mempertimbangkan arahan Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan BNPB tentang perpanjangan status darurat bencana wabah virus corona.

Surat Keputusan itu, ucap Iwan Bule, juga dibuat berdasarkan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), dan klub-klub peserta Liga 1 2020 dan Liga 2.

"PSSI menetapkan bulan Maret, April, Mei, dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Status ini disebut keadaan kahar atau force majeure," kata Iwan Bule.

Berdasarkan SK itu, ucapnya, klub peserta Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 bisa merevisi kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial soal kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020.

Menurutnya, maksimal yang dibayarkan adalah 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved