Nikah di Tengah Corona
Darurat Virus Corona, Kemenag Tetap Izinkan Calon Pengantin untuk Nikah, Ikuti Syarat Berikut
Darurat Virus Corona, Kemenag Tetap Izinkan Calon Pengantin untuk Nikah, Ikuti Syarat Berikut
Editor:
Ansar
pixabay.com
Darurat Virus Corona, Kemenag Tetap Izinkan Calon Pengantin untuk Nikah, Ikuti Syarat Berikut
1. Akses: simkah.kemenag.go.id,
2. Klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan nomor ponsel,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia (Kompas.com)
Banyak Resepsi Ditunda, Catering Merugi
Virus corona membuat warga terpaksa tunda resepsi pernikahan hingga curhatan pengusaha catering yang merugi.
Mewabahnya virus corona di Indonesia, mulai berdampak signifikan terhadap acara penting termasuk pesta pernikahan.
Banyak warga yang memutuskan untuk menunda pesta pernikahan dan berujung pada meruginya catering.
Berita Terkait