Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Majene

Sebar Hoax Pasien Virus Corona Meninggal di RSU Regional Sulbar, Warga Majene Diringkus Polisi

Rahman menuliskan status di Medsos bahwa, pasien positif corona yang dirawat di RSU Regional Sulbar meninggal dunia.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Pelaku diamankan di Polres Majene 

TRIBUN-TIMIR.COM, MAJENE - Polres Majene menangkap Rahman, setelah menyebar hoax di Media Sosial (Medsos).

Rahman menuliskan status di Medsos bahwa, pasien positif corona yang dirawat di RSU Regional Sulbar meninggal dunia.

"Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia. Semoga amal ibadahmu diterima disisi Allah,"demikian postingan Rahman di akun facebook miliknya menyebabkan dia digelandang ke kantor polisi.

Status tersebut membuat para keluarga pasien panik dan resah.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin mengatakan, tak sampai 24 jam setelah postingannya viral di media sosial facebook, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Majene melakukan patroli dunia maya, hingga berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

"Yang dimaksudkan adalah pasien yang sementara menjalani isolasi positif Corona di RSU Regional Provinsi Sulbar,"terang Kapolres AKBP Irawan Banuaji, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan klarifikasi dengan pihak RSU Regional Provinsi Sulbar mengatakan, pasien yang dimaksud semetara diisolasi dan perlahan kelihatan sehat.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut,"kata AKBP Irawan.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng mengapload tanpa mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan informasi dari pegawai RSUD Majene, bahwa ada berita yang tersebar di media sosial facebook dengan postingan meninggalnya pasien penyakit corona.

Selanjutnya Tim Passaka melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku yang beralamatkan di Lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Timur.

Tim Passaka langsung bergerak ke kediaman pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan.

Pelaku mengakui telah melakukan penyebaran berita hoax melalui media facebook.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved