Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Polres Luwu Ringkus Warga Makassar Terduga Pengedar Uang Palsu

Personel Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar uang palsu. Perempuan berinisial SR (28) asal Makassar ditangkap di Pos Lantas Lamone

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu
Personel Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar uang palsu di Pos Lantas Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Personel Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar uang palsu.

Perempuan berinisial SR (28) asal Makassar ditangkap di Pos Lantas Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Minggu (29/3/2020) sore.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, penangkapan SR dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari seorang LSM.

Pelapor menyampaikan bahwa seorang perempuan mengendarai motor dari arah Padang Sappa menuju Palopo dicurigai membawa uang palsu.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh dua personel yang tengah berada di Pos Lantas Lamone.

Aiptu Busman S Tager dan Bripka Muh Nurung.

Kedua personel tersebut berhasil menahan pengendara yang dimaksud lalu melakukan pemeriksaan.

Mereka kemudian mengintrogasi SR terkiat uang yang dibelanjakan di depan pertamina Padang Sappa dan penjual ikan kering di Desa Mario.

Bripka Nurung kemudian ke lokasi mengambil barang bukti uang palsu tersebut.

"Setelah anggota mengambil barang bukti, SR dibawa ke Polres Luwu untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Faisal, Senin (30/3/2020).

Sebelum ditangkap, SR lebih dahulu membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua kali.

Pertama membeli premium seharga Rp 10 ribu di depan Pertamina Padang Sappa di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

"Dari pembelian itu, korban Basri Hasan mengembalikan uang asli Rp 90 ribu," kata Faisal.

SR kembali membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membeli ikan kering Rp 20 ribu di Desa Mario, Kecamatan Ponrang.

"Di Desa Mario SR membeli ikan kering seharga Rp 20 ribu, sehingga korban Marsuki mengembalikan uang asli Rp 80 ribu," katanya.

Saat ini, lanjut Faisal kasus ini sementara dalam pengembangan.

"Kita masih pengembangan," tutup Faisal.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved