Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua HIPMI Takalar

Ketua HIPMI Takalar Sebut Kebijakan Pemerintah Lockdown Bakal Sulitkan Kebutuhan Pangan Warga

Putra pasangan Syafaruddin dan Nasaria menuturkan, bahwa kebijakan Lock Down adalah wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Dok.Akhmad Syafar.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Takalar, Akhmad Syafar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Akhmad Syafar mengatakan pemerintah mesti mempertimbangkan pemberlakuan Lock Down apabila pasien positif virus corona meningkat secara drastis ke depan.

Putra pasangan Syafaruddin dan Nasaria menuturkan, bahwa kebijakan lock down adalah wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah.

Hingga Minggu (29/3/2020) kemarin, jumlah pasien positif Corona di Sulawesi Selatan dilaporkan mencapai 48 orang.

" Pemerintah wajib melakukan lock down jika pasien virus corona terus meningkat drastis," katanya kepada Tribun Timur, Senin (30/3/2020).

Meski demikian, katanya, pemberlakuan lock down atau karantina wilayah akan berdampak pada berbagai sektor.

Pertama, katanya, masyarakat akan diperhadapkan dengan kehidupan yang sunyi selama penerapan lock down.

Menurutnya, masyarakat tidak lagi berinteraksi secara sosial seperti biasanya selama ini.

"Maka ini akan menimbulkan efek kejenuhan dan stres, itu dari psikologis," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, dari faktor ekonomi terutama dalam memenuhi sembilan bahan pokok masyarakat.

Alumnus Universitas Negeri Makassar ini mengatakan, kebijakan lock down berpotensi pada kesulitan kebutuhan pangan masyarakat.

"Sangat susah memperoleh asupan gizi yang cukup. Padahal kita diharuskan mengonsumsi makanan yang bernutrisi untuk daya tahan tubuh yang kuat," terangnya.

Jokowi Perintahkan Gelar Test Covid-19 Massal
Jokowi Perintahkan Gelar Test Covid-19 Massal (tribunnews.com)

Akhmad mengatakan, masyarakat Sulsel mesti mempersiapkan kebutuhan 9 bahan pokoknya untuk keperluan 2 minggu sampai 4 minggu ke depan apabila Lock Down diterapkan. (*)

Berikut Profilnya

Nama: Akhmad Syafar

Lahir: Pa'bentengan 22 November 1981

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved