Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Bawaslu Tunda Aktivitas Panwascam-PPKD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/MUH AZIS ALBAR
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Serentak 2020.

Khususnya di badan adhoc seperti panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penundaan aktifitas pengawasan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi via WhatsApp, Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, penundaan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI pada (24/3/2020) Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19.

Lalu bagaimana pengawasan Bawaslu saat ini?

"Ada beberapa hal yang direkomendasikan pada surat edaran Bawaslu," katanya via pesan WhatsApp, Minggu (29/3/2020).

Mulai dari melakukan pengawasan terhadap penundaan proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara daring.

"Juga diharapkan melakukan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing, daerah terhadap perkembangan wabah Corona," katanya.

"Dari situ ada laporan hasil pengawasan secara berjenjang dari tiap daerah dan tetap salung berkoordinasi," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved