Dampak Virus Corona di Bantaeng
UNBK dan US Ditiadakan, Begini Penilaian Kelulusan Siswa Menurut Kadis Pendidikan Bantaeng
UNBK dibatalkan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dibatalkan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemendikbud juga membatalkan Ujian Sekolah (US), untuk itu UNBK dan US tidak lagi menjadi syarat kelulusan.
Tetapi untuk sekolah yang sudah melaksanakan US tetap menjadi syarat kelulusan.
Muhammad Haris, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng, mengatakan, Kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (27/3/20), via telepon selular.
"UNBK batal, US juga batal, jadi itu tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswaa kecuali, sekolah yang sudah laksanakan US tetap jadi US jadi syarat kelulusan," kata Haris
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Dikbud Bantaeng memberikan surat kepada para Kepala Sekolah, tentang pembatalan UNBK, US dan penilaian yang dapat di ambil sebagai penentu kelulusan siswa, lanjutnya.
Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD) sederajat, ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester akhir (akumulasi nilai rata-rata semester 7 Sampai 11).
Nilai semester genap untuk kelas 6 SD dapat digunakan tambahan nilai kelulusan, ujarnya.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMP) sederajat, juga sama, ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester akhir dan nilai semester genap untuk kelas 9 digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian, untuk kenaikan kelas penilaiannya berdasarkan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan atau bentuk penilaian lainnya, jelasnya.
"Sebenarnya ada juga opsi ujian online tetapi kita terkendala dengan sarana para siswa, kemudian pertimbangan jaringan internet untuk siswa yang berada akses jaringannya kurang," kata Haris.
Reporter: Achmad Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)