Update Corona di Wajo
Sudah Ada 28 ODP di Wajo, Berikut Sebarannya
Tercatat, sudah ada 28 orang yang dikategorikan ODP, per pukul 20.00 WITA, Jumat (27/3/2020).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona di Kabupaten Wajo kian bertambah.
Tercatat, sudah ada 28 orang yang dikategorikan ODP, per pukul 20.00 WITA, Jumat (27/3/2020).
"Bertambah lagi yang ODP," kata juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo, Supardi, Jumat (27/3/2020) malam.
ODP tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo.
Seperti ada 9 ODP di Kecamatan Tempe, 6 di Kecamatan Keera, 3 di Kecamatan Tanasitolo, 4 di Kecamatan Bola, 2 di Kecamatan Takkalalla.
2 di Kecamatan Majauleng, dan masing-masing 1 di Kecamatan Pitumpanua, dan Kecamatan Belawa.
Orang yang masuk kategori ODP adalah orang dengan gejala deman dan suhu tubuh di atas 38 derajat, atau memiliki riwayat deman atau Ispa tanpa pneumonia.
Selain itu, ia memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang terjangkit kurung 14 hari.
Kebanyakan, mereka yang dinyatakan ODP adalah mereka yang baru pulang dari daerah yang terpapar virus corona.
"Masyarakat diharapkan untuk mengikuti imbauan pemeritah untuk tidak bepergian keluar daerah," katanya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan jika saat ini telah melakukan koordinasi dengan para kepala desa dan kepala kelurahan, untuk senantiasa mengawasi warganya.
"Kepada kades dan lurah untuk betul-betul memantau masyarakatnya yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah, kepala desa diminta menggerakkan semua perangkat desa untuk lebih aktif memantau pergerakan warganya sembari memberi edukasi terkait masalah Covid 19 ini," katanya.
Apalagi, peningkatan angka ODP itu, sambung Supardi lantaran sudah ada transmisi lokal di Sulawesi Selatan.
"Karena Makassar sudah sebagai transmisi lokal Covid 19, dan kalau begini pasti akan banyak ODP, karena lalu lintas masyarakat dari Makassar ke Wajo masih cukup tinggi," katanya.
Seseorang yang dikategorikan ODP baru bisa dinyatakan bebas Covid-19 apabila 14 hari setelah diperiksa oleh tenaga medis atau kesehatan, dan tidak ditemukan gejala virus corona.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Wajo bahkan telah mengeluarkan imbauan sekaitan pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)