Iuran BPJS Kesehatan
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
TRIBUN-TIMUR.COM - MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
Saat ini iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan belum turun.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Februari 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang resmi berlaku 1 Januari 2020.
Sebagai informasi, pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (1)
Iuran bagi Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Pasal 34 ayat (2)
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi kontan.co.id, Senin (23/3/2020).
Terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri oleh MA, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Soal putusan MA, kami belum menerima," ujarnya.
Iuran BPJS Sesuai Kelas
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan MA, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.(*)
Artikel ini sebagian telah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-kesehatan-belum-turunkan-iuran-pasca-ma-batalkan-kenaikan" dan kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/09/190114665/ma-batalkan-kenaikan-bpjs-kesehatan-berikut-rincian-tarif-iurannya".
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)