Iuran BPJS Kesehatan
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
Terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri oleh MA, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Soal putusan MA, kami belum menerima," ujarnya.
Iuran BPJS Sesuai Kelas
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan MA, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.(*)
Artikel ini sebagian telah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-kesehatan-belum-turunkan-iuran-pasca-ma-batalkan-kenaikan" dan kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/09/190114665/ma-batalkan-kenaikan-bpjs-kesehatan-berikut-rincian-tarif-iurannya".
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)