Dampak Virus Corona di Makassar
BNI Syariah Identifikasi Nasabah, POJK Terbaru Siapkan Skema Pinjaman Baru
Burhan Muin menjelaskan, restrukturisasi dapat dilakukan dengan rescedule pembayaran angsuran nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsu
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kantor Cabang Utama BNI Syariah Veteran, Burhan Muin sudah mendapatkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
"BNI Syariah saat ini telah mengidentifikasi nasabah-nasabah pembiayaan yang terkena dampak negatif Covid-19 untuk segera menerapkan POJK tersebut dalam hal ini restrukturisasi pembiayaan nasabah," kata Burhan Muin, Minggu (22/3/2020).
Burhan Muin menjelaskan, restrukturisasi dapat dilakukan dengan rescedule pembayaran angsuran nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran nasabah pembiayaan.
Dalam POJK terbaru ini, OJK juga menyiapkan pemberian dana baru yang diatur dalam BAB IV tentang
Pemberian Penyediaan Dana Baru, Pasal 7.
Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mulai Kamis (19/3/2020) .
Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Jumat (20/3/2020).

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabahvirus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan
kredit baru kepada debiturnya.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)